Menanti Output Atas Mahalnya Biaya Pendidikan

Menanti Output Atas Mahalnya Biaya Pendidikan

LPM Pendapa - Tibanya musim mahasiswa baru (maba) menyebabkan Perguruan Tinggi (PT), baik negeri maupun swasta, ramai diserbu pendaftar calon mahasiswa dari berbagai daerah. Selain itu, selalu ada hal yang menarik untuk dibincangkan setiap musim tahun ajaran baru berlagsung. Seperti halnya kenaikan biaya kuliah.

Kenaikan biaya kuliah disebabkan oleh berbagai faktor. Tentunya semua PT mempunyai sejumlah pertimbangan dalam menaikan biaya kuliah. Begitu juga setiap negara mempunyai peraturan tersendiri berapa sepantasnya kenaikan biaya kuliah setiap daerah. Dengan begitu diharapkan biaya kuliah dapat lebih rasional.

Untuk itu setiap PT hendaknya mempunyai strategi tersendiri dalam menyiasati aturan kenaikan biaya kuliah setiap tahun. Hal ini sangat diperlukan agar biaya kuliah dapat dijangkau oleh berbagai kalangan masyarakat sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan tidak boleh hanya mencerdaskan segolongan atau segelintir orang, tetapi penyelenggaraan pendidikan harus mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia.

Tersedianya anggaran pendidikan dalam jumlah yang memadai merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu manajemen keuangan merupakan salah satu substansi yang turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah maupun PT. Sebagaimana yang terjadi disubstansi manajemen pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan di sekolah maupun PT dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban (Lipham, 1985; Keith, 1991). Dengan demikian, manajemen keuangan dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur keuangan pendidikan mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Melalui kegiatan manajemen keuangan, kebutuhan pendanaan kegiatan pendidikan dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan program pendidikan secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan manajemen keuangan adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan, meningkatkan transparansi keuangan, serta meminimalkan penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan kreativitas seorang kepala sekolah atau rektor jika dalam lingkup universitas. Kreativitas dibutuhkan untuk menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendahara yang menguasai dalam pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 25 (1) butir 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “Pada dasarnya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah, yang berlaku dalam hal biaya penyelenggaraan pendidikan”. Penjelasan pasal ini pada dasarnya tidak hanya mendorong partisipasi anggota masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, tetapi penjelasan pasal ini mendefinisikan bahwa partisipasi masyarakat dan keluarga dalam bentuk penyediaan biaya pendidikan. Hal tersebut dimungkinkan karena pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan orangtua.

Namun, situasi sekarang justru berbeda. Penyelenggaraan pendidikan nasional, terutama di perguruan tinggi, mulai mengarah pada otonomi. Sebagai konsekuensi dari otonomi ini, universitas harus mencari sendiri sumber-sumber pembiayaannya. Salah satunya dengan menjual pendidikan itu lebih mahal kepada peserta didik. Bersamaan dengan itu, biaya pendidikan juga terus meroket naik, bahkan seolah-olah sejumlah kampus favorit berlomba-lomba menaikkan biaya masuknya untuk menunjukkan gengsinya.

Komersialisasi sudah di depan mata. Jika tidak segera dilawan, maka ratusan juta generasi muda Indonesia ke depan tidak akan punya kesempatan untuk menikmati pendidikan di bangku universitas. Mari berjuang untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana tertulis dalam pembukaan UUD 1945: “Mencerdaskan kehidupan bangsa.”

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال