Rabu (24/03) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meluncurkan protokol keamanan jurnalistik dalam meliput isu kejahatan lingkungan yang meliputi korupsi, imunitas, kebebasan beragama serta kelompok marginal dan minoritas. Protokol ini dirancang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Kemitraan Partnership secara online.
Peluncuran protokol keamanan jurnalistik dimoderatori Febriana Firdaus dan dihadiri Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin serta beberapa penanggap seperti Ririn Sefsani dari Kemitraan, Jorim Ramm dari Kedutaan Belanda, Peter ter Velde dari Pressvlig Belanda (Organisasi Pers di Belanda yang fokus terdahap keamanan jurnalis), Irna Gustiawati selaku Pimred liputan6.com/Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan M Nasir selaku Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Isi dari protokol ini terbagi menjadi lima bab yakni perencanaan dan persiapan, keselamatan pada saat meliput, keamanan digital, berita serta kode etik jurnalistik dan yang terakhir publikasi.
Menurut direktur LBH Pers Ade Wahyudin, latar belakang penyusunan protokol ini disebabkan kesenjangan situasi dimana kebebasan pers di Indonesia terus memburuk. Di tandai dengan banyaknya jurnalis yang diintai dan mendapat banyak resiko ketika meliput. Hal ini menjadi parah karena perusahaan pers yang bersangkutan tidak terlalu peduli dengan keamanan dan keselamatan serta tidak ada SOP yang mengatur ketika mendapatkan ancaman hukum.
“Kami juga sudah melakukan kunjungan ke setidaknya ada 20 media di daerah. Dan mereka mengakui bahwa secara khusus bagaimana menghadapi ancaman hukum mereka belum memikirkan. Mungkin ini menjadi momentum untuk kita bersama-sama meningkatkan perlindungan terhadap teman-teman jurnalis di lapangan.”ujar Ade Wahyudin
Irna Gustiawati selaku Pimred Liputan6.com mengungkapkan bahwa protokol keamanan jurnalistik ini memang sudah dinantikan demi keselamatan jurnalis, “Protokol keamanan ini sudah sangat komplit dan kami tunggu-tunggu. Protokol ini penting karena dapat mendorong perusahaan media dan jurnalis dalam memberikan protokol hingga SOP di setiap masing-masing perusahaan media dan berkolaborasi untuk melindungi jurnalis dalam meliput isu lingkungan.” ungkap Irna.
Salah satu faktor urgensi dari dibentuknya protokol keamanan jurnalistik dalam meliput isu kejahatan lingkungan ini adalah meningkatnya jumlah kekerasan terhadap wartawan setiap tahunnya. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selama 5 tahun terakhir, setidaknya terdapat 413 kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang melakukan kerja–kerja pers. Tahun 2020 menjadi tahun dengan jumlah kekerasan terbanyak sepanjang LBH Pers melakukan monitoring, yaitu sebanyak 117 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan.
Di akhir diskusi tim LBH Pers menekankan bahwa protokol ini memberikan panduan guna meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis. Tentunya protokol ini hanya akan efektif jika redaksi dan jurnalis mengimplementasikannya. [P]
Reporter : Nurul Husna
Penulis : Cris A Jeni Putri
Editor : Zukhruf Kalyana Mukti