• PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
Home PENDAPA SELINTAS

Nasib dan Undang-undang PRT Terabaikan

by LPM Pendapa
22 Februari 2014
2 min read
Nasib dan Undang-undang PRT Terabaikan

Suasana diskusi publik bertempat di Gedung Ki Sarino Mangunpranoto, Kampus Pusat UST, Kamis (20/2). (Foto: Rion/PENDAPA)

Masih lekat dalam ingatan kekerasan yang dialami oleh 14 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di kabupaten Bogor. Pemukulan, tempat tidur yang tidak layak, penyekapan sekaligus tidak diberikannya gaji dan kehilangan kontak dengan orang lain seperti keluarga ataupun teman merupakan sekumpulan bentuk kekerasan yang diterima oleh 14 PRT tersebut. Seharusnya untuk melindungi PRT dari tindak kekerasan, diperlukan landasan hukum berupa Undang-undang. Akan tetapi, Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai PRT yang sudah masuk daftar pembahasan sejak tahun 2004, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga menyelesaikannya.

Bentuk keprihatinan pada PRT tersebut diangkat dalam dialog publik dengan tema Situasi Kerja Layak PRT: Menyikapi Tahun Politik 2014. Dialog publik tersebut bertempat di Gedung Ki Sarino Mangunpranoto, Kampus Pusat Universtas Sarjanawita Tamansiswa (UST) pada hari Kamis (20/2).
Selain membicarakan RUU mengenai PRT, dibahas pula kurangnya sosialisasi tentang pentingnya perlindungan PRT.

Salah satu pemateri yang hadir dalam dialog publik tersebut adalah GKR Hemas. Menurut GKR Hemas, pemerintah tidak tegas atas tindak kekerasan pada PRT karena Undang-undang mengenai PRT belum juga dirampungkan. “Di DIY sendiri penerapan dan sosialisasi menganai perlindungan bagi PRT belum maksimal walau sudah ada peraturan Gubernur,” ungkap GKR Hemas.

Buyung yang merupakan satu-satunya pria dari enam pemateri berpendapat bahwa faktor yang menjadi mandeknya Undang-undang dan Peraturan daerah memunculkan ada dua pertanyaan. Pertama, pekerjaan PRT itu formal atau informal? Kedua, berani atau tidak pemerintah Yogyakarta membuat dan menerapkan peraturan untuk melindungi PRT?

Menurut Buyung, apabila pemerintah berani dan bisa menjalankan peraturan tersebut, maka bukan tidak mungkin kasus kekerasan pada PRT dalam skala nasional akan selesai. Namun meski pemerintah Yogyakarta sudah melakukannya dengan peraturan gubernur tahun 2010, Buyung tetap saja menyayangkan pihak DPR yang belum juga meresmikan RUU mengenai PRT.

Di antara enam pemateri tersebut, juga salah satu pemateri dari perwakilan PRT bernama Jumiyem. Jumiyem mengatakan bahwa banyak PRT yang tidak berani meminta tunggakan gaji pada majikan yang tertunda dengan berbagai alasan seperti sibuk atau di luar kota. Para PRT juga tidak berani melaporkan pada JPPRT atau pada pihak yang berwajib.

Selain itu, permasalahan tentang mempekerjakan anak- anak dibawah umur dalam PRT juga sering terjadi. “Majikan seharusnya memberi hak kan untuk mereka? seperti hak untuk mendapat pendidikan,” tegas GKR Hemas ketika menanggapi pernyataan Jumiyem. Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta pun mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak dan situasi kerja layak bagi PRT, menyahkan RUU perlindungan PRT, dan meratifikasi konvensi ILO no. 189 mengenai kerja layak PRT.

Tags: KEKERASANPRTSEKTOR INFORMALUST
ShareTweetSendShare

Related Posts

Menagih Janji Rektor UST

Menagih Janji Rektor UST

11 Agustus 2020
131
Gagasan Kesenian dan Wacana Pendidikan Ki Hadjar Dewantara Dinilai Kian Pudar

Gagasan Kesenian dan Wacana Pendidikan Ki Hadjar Dewantara Dinilai Kian Pudar

1 Mei 2020
515
Kampus Kebangsaan: Praktik Kegagapan dan Disorientasi?

Kampus Kebangsaan: Praktik Kegagapan dan Disorientasi?

24 April 2020
1.2k
Nyala Lilin untuk Mira, Transpuan yang Dibakar di Cilincing

Nyala Lilin untuk Mira, Transpuan yang Dibakar di Cilincing

15 April 2020
145
Mahasiswa Keluhkan Tugas, Nyi Indah: Baiknya Dikomunikasikan

Mahasiswa Keluhkan Tugas, Nyi Indah: Baiknya Dikomunikasikan

11 April 2020
419
Respon Pandemi COVID-19, CRCD Buka Layanan Konsultasi Gratis

Respon Pandemi COVID-19, CRCD Buka Layanan Konsultasi Gratis

7 April 2020
219
Kendala Kuota Internet Mahasiswa UST dalam Pelaksanaan Kuliah Daring

Kendala Kuota Internet Mahasiswa UST dalam Pelaksanaan Kuliah Daring

1 April 2020
1.9k
Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

20 Maret 2020
1.1k
Sarasehan Serat Sandi Wanita 1: Kisah Seorang Wanita Jawa Masa Itu

Sarasehan Serat Sandi Wanita 1: Kisah Seorang Wanita Jawa Masa Itu

16 Maret 2020
205

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KIRIM KARYA

Follow Us

No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA