• PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
Home PENDAPA SELINTAS

Kata Kuasa Hukum ARB atas Tindakan Aparat Kepolisian Pada Massa Aksi #JogjaMemanggil

by Laeli Choerun Nikmah
12 Oktober 2020
7 min read
Kata Kuasa Hukum ARB atas Tindakan Aparat Kepolisian Pada Massa Aksi #JogjaMemanggil

Nur Rohman: ARB

Pasca aksi tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam seruan #JogjaMemanggil pada Kamis (8/10), tim Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menerima puluhan laporan penangkapan dan orang hilang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta melakukan konferensi pers dan mendatangkan keluarga yang merasa kehilangan dan ditangkap paksa oleh aparat serta seluruh pendamping hukum pada Jumat (9/10) di kantor LBH Yogyakarta.

Supriyono, orangtua dari Dimas Tri Wibowo korban penangkapan oleh aparat kepolisian, malam hari pasca aksi mendapatkan informasi keberadaan anaknya di Polres Yogyakarta. Supriyono mengungkapkan ketika ia berada di Polresta dan meminta menemui anaknya, ia tidak diperkenankan menemui.

“Mohon maaf pak, perintah dari pimpinan untuk malam ini tidak diperkenankan siapapun yang nengok korban yang ada di Polres ini,” tuturnya menirukan yang dikatakan polisi.

Ia juga menceritakan kronologi kejadian yang ditirukan dari seorang saksi yang juga berada di Polresta Yogyakarta bernama Hamam. Ketika itu sebenarnya Dimas hendak pulang ke Temanggung. Namun, menurut penuturannya, karena melihat informasi dari rekan adanya demo, Dimas ikut melihat dan memposisikan diri di tengah. Orangtua Dimas, menirukan pengakuan Hamam menjelaskan, ketika itu ada yang memanggil Dimas dan merebut Handphone (HP) Dimas saat Dimas berdiri.

“Begitu HP direbut, karena ramai berdiri langsung lari. Pada waktu lari itu dia nangkap, dari pihak kepolisian,” jelasnya. Supriyono juga menceritakan bahwa Hamam turut dipanggil dan digeledah, namun tak ditemukan senjata tajam.

Tak hanya orangtua Dimas, Cindy Aprilia teman seperantauan dari tiga orang yang sempat hilang menuturkan kelambanan Polres dalam penanganan data orang hilang. Ia menjelaskan pagi hari ketika ia menanyakan kabar tiga temannya, ternyata data masih sama dengan malam hari saat ia datang. Menurutnya, kondisi seperti ini (belum ada kabar: red) membuat was-was. Ia juga mengatakan perlakuan aparat kepada teman-temannya.

“Ada juga video yang tersebar di instagramnya Gejayan Memanggil. Teman-teman saya itu tiga-tiganya nggak pake baju dan mereka dipukuli di pinggir jalan. Maksudnya kayak gimana si kemanusiaan, kok seperti ini (dipukuli: red), gitu loh,” jelasnya.

Restu dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) sekaligus perwakilan tim hukum ARB mengatakan saat peristiwa aksi demonstrasi, polisi menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam aturan yang menyebabkan terjadi kekerasan fisik. Menurutnya, hal itu menjadi satu catatan kritis bagaimana negara ini memperlakukan rakyatnya sedemikian rupa.

“Banyak korban luka yang dirawat di rumah sakit. Dari sini kami prihatin dan ironis kenapa di dalam proses menyampaikan pendapat ujungnya berakhir seperti ini (pemukulan, penangkapan: red). Dan ini tidak hanya terjadi di Yogyakarta tetapi di seluruh kota-kota lain di Indonesia,” ujar Restu.

Tak hanya itu, tim hukum ARB yang mengatakan mengutuk keras tindakan aparat keamanan yang merepresif masa aksi saat demonstrasi, mengungkapkan saat mereka melakukan advokasi untuk massa aksi yang ditangkap di Polresta Yogyakarta pada Kamis malam (8/10) juga dihalang-halangi dengan alasan masih pemeriksaan.

“Tetapi pemeriksaannya kok lama sekali. Padahal ditangkapnya udah dari sore. Kita sampe sana jam 11 (malam: red) sampe jam setengah 4 (dini hari: red). Itu kita belum bisa ketemu. Sehingga ya, kemudian yang bisa kita dapatkan adalah data-data yang ditangkap. Jadi informasi dari polisi ada total kurang lebih 90-an yang ditangkap,” jelasnya.

Restu juga menuturkan, menurut keterangan polisi, sebagian besar massa aksi yang ditangkap adalah pelajar. Karenaya tim hukum ARB menuntut agar segera membebaskan massa aksi karena mereka tidak bersalah. Menurutnya, pelajar dan mahasiswa hanya melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yaitu mengkritik kebijakan negara yang inkonstitusional.

“Jadi kita juga sudah sesuai dengan peraturan dan ini menjadi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Tidak boleh aparat keamanan itu memukul, mengintimidasi, merepresi, bahkan menahan massa. Seharusnya aparat itu melindungi dan mengayomi peserta masa aksi, seperti itu,” ujarnya.

Tak Diberinya Akses Pendampingan Massa Aksi dan Ketertutupan Polisi

Yogi Zul Fadhli, ketua LBH Yogyakarta sekaligus tim hukum ARB mengatakan timnya yang bermaksud baik berkomunikasi dengan korban penangkapan melalui kepolisian namun tidak direspon baik pula oleh Polres Yogyakarta. Ia menuturkan dalam rentang waktu hampir tiga jam timnya selalu melakukan konfirmasi apakah sudah dibolehkan bertemu dengan korban penangkapan, selalu tidak ada kabar dan membuat keluarga korban mengalami ketidakpastian soal kondisi anak yang ada di dalam Polresta Yogyakarta.

Ia juga mengatakan beberapa kali timnya menanyakan apa yang menjadi dasar polisi tidak memperkenankan tim masuk mendampingi peserta aksi. Namun menurut pemaparan Yogi, polisi tidak bisa menjawab.

“Mereka mengatakan bahwa di dalam sedang dilakukan proses pemeriksaan. Artinya proses yang semestinya hukum acara pidana diberlakukan, dimana dalam proses hukum acara pidana, setiap orang yang kemudian diperiksa itu wajib didampingi oleh seorang penasihat hukum, gitu. Kami juga sampaikan bahwa itu diatur dalam KUH (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: red) pasal 54 pasal 56,” terangnya.

Tak hanya itu, timnya menyampaikan kepada pihak polisi bahwa Indonesia negara hukum, dimana di dalam negara hukum ada perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Tim juga menyampaikan kepada polisi, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Serta penyampaian peraturan internal Polri dalam Perkapolri tentang implementasi prinsip-prinsip HAM, dimana di seluruh instrumen memberikan jaminan kepada siapapun yang ditangkap oleh polisi wajib didampingi oleh seorang penasihat hukum, baik dia tersangka atau saksi.

“Tapi kemudian sampai pukul dua atau tiga pagi itu kami tidak bisa mengakses masuk. Kami nggak pernah tahu apa yang terjadi di dalam sana. Apakah ada proses yang unfail trial di dalam, kami nggak pernah tahu apa yang dilakukan di dalam. Cuma akhirnya kami mendapatkan data korban,” terang Yogi.

Selanjutnya, timnya juga menyampaikan jika mendasarkan hukum acara pidana, seseorang yang kemudian ditangkap oleh kepolisian wajib diberitahukan ia (massa aksi: red) melakukan tindakan pidana apa. Keluarga korban juga wajib diberitahukan bahwa ada keluarganya ditangkap di kantor polisi. Menurutnya, hal itu yang tidak dilakukan oleh polisi, hingga akhirnya beberapa keluarga korban inisiatif ke Polresta karena membaca berita atau kemudian membaca beberapa informasi yang beredar di sosial media.

“Itu yang kemudian tidak pernah diinformasikan secara terbuka. Saya tidak tahu ada apa di kepolisian ya, sehingga membuat polisi terkesan menutup-nutupi. saya tidak tahu kalo kemudian tidak semua orangtua korban datang kesana. Kalo kemudian tidak temen-temen tim advokasi hukum dateng ke sana, saya ragu polisi mau membuka data itu,” ujarnya.

Penulis : Laeli Choerun Nikmah
Editor : Handrianus Puor

Tags: ADVOKASIaksiARBJOGJA MEMANGGILOMNIBUS LAWYOGYAKARTA
ShareTweetSendShare

Related Posts

DIY Zona Merah Covid, Warga: Tanggung Jawab Kita Semua

DIY Zona Merah Covid, Warga: Tanggung Jawab Kita Semua

30 November 2020
38

Tetap Tolak Omnibus Law, ARB Gelar Dewan Rakyat

27 Oktober 2020
26
Aliansi Buruh: Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Aliansi Buruh: Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja

9 Oktober 2020
54
Mahasiswa Keluhkan Tugas, Nyi Indah: Baiknya Dikomunikasikan

Mahasiswa Keluhkan Tugas, Nyi Indah: Baiknya Dikomunikasikan

11 April 2020
394
Respon Pandemi COVID-19, CRCD Buka Layanan Konsultasi Gratis

Respon Pandemi COVID-19, CRCD Buka Layanan Konsultasi Gratis

7 April 2020
207
Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

20 Maret 2020
1.1k
Sarasehan Serat Sandi Wanita 1: Kisah Seorang Wanita Jawa Masa Itu

Sarasehan Serat Sandi Wanita 1: Kisah Seorang Wanita Jawa Masa Itu

16 Maret 2020
194
Mitigasi Penyebaran COVID-19, UST Adakan Pembelajaran Kuliah Daring

Mitigasi Penyebaran COVID-19, UST Adakan Pembelajaran Kuliah Daring

16 Maret 2020
510
Massa Aksi (9/3) di Gejayan (Dokumentasi: Tegar/Pendapa)

Gejayan Memanggil Lagi, Rakyat Adakan Parlemen di Jalan

13 Maret 2020
141

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KIRIM KARYA

Follow Us

No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA