• PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
Home PENDAPA SELINTAS

Gelar Aksi di Bundaran UGM, FRI-WP: Pemerintah Gagal Memahami Konstitusi Negara

by Nurlaili
10 Maret 2020
3 min read
Gelar Aksi di Bundaran UGM, FRI-WP: Pemerintah Gagal Memahami Konstitusi Negara

Aksi pada (05/03) di Bundaran UGM (Foto: Nurlaili/PENDAPA)

Kamis (05/03) Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) menggelar aksi bertajuk “Berikan Hak Menentukan Nasib Bagi Bangsa West Papua, Cabut SK Drop Out (DO) Universitas Khairun (Unkhair), Tolak Omnibus Law”. Aksi berlangsung pada pukul 15.30 WIB di bundaran UGM.

Deven, salah seorang massa aksi dari FRI-WP mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi telah mencederai diri sendiri karena membungkam ruang demokrasi bagi rakyat yang menyuarakan aspirasinya. Dengan ditahannya para aktivis Papua yang melakukan aksi damai dan penambahan pengiriman pasukan militer ke Papua oleh pemerintah Indonesia, justru tidak akan membantu menyelesaikan masalah HAM di sana. Menurut Deven, pelanggaran HAM yang terjadi bukan karena kurangnya militer untuk menjaga keamanan, namun karena buntut dari kolonialisasi Indonesia terhadap bangsa West Papua.

“Masalah ini akan terselesaikan jika Indonesia memberikan hak menentukan nasib bagi bangsa West Papua sebagai solusi demokratis,” jelasnya.

Selain itu, Fidel yang tergabung dalam FRI-WP dalam orasinya turut mengatakan bahwa dalam konstitusi negara Indonesia sendiri tercantum pernyataan “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”. Ia juga menuturkan bahwa yang dilakukan rektor Unkhair dengan mengeluarkan SK DO kepada empat mahasiswanya telah mencederai konstitusi negara, yaitu pada pasal 31 ayat 1.

“Dari apa yang terjadi sekarang, pemerintah telah gagal memahami konstitusi negara dan citranya sebagai negara demokratis,” tuturnya.

Dari press release yang telah beredar menjelaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandemen 79 Undang-Undang dan 1.244 pasal. Substansinya mencakup 11 klaster, yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Yance, salah seorang mahasiswa Papua mengatakan bahwa RUU Omnibus Law tidak memihak kepada rakyat. Sebaliknya menurut Yance, RUU tersebut justru memihak pada investor asing, di mana pada salah satu poin yang akan dihilangkan adalah ketentuan untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi setiap pembangunan. Dengan dihilangkannya AMDAL, hal tersebut akan semakin memperluas perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan.

“Tanpa adanya Omnibus Law pun rakyat sudah menderita, apalagi kalau Undang-Undang cilaka ini disahkan,“ Pungkas Yance.

Adapun 11 tuntutan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua ( FRI-WP) antara lain:

  1. Berikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua!
  2. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua termasuk Surya Anta!
  3. Tarik militer organic dan non organic dari tanah Papua!
  4. Hentikan pembangunan Kodim Militer di tanah Papua!
  5. Usut tuntas dan adili pelaku pelanggaran HAM di Papua!
  6. Tolak OTSUS dan PON di tanah Papua!
  7. Tolak investasi di tanah Papua!
  8. Tolak RUU Omnibus Law!
  9. Cabut SK Rektor (Drop Out) terhadap 4 Mahasiswa Unkhair!
  10. Cabut PP 78!
  11. Sahkan RUU PKS!

Penulis: Nurlaili
Editor: Laeli Choerun Nikmah

Tags: FRI-WPOMNIBUS LAWPAPUA
ShareTweetSendShare

Related Posts

Tetap Tolak Omnibus Law, ARB Gelar Dewan Rakyat

27 Oktober 2020
27
Kata Kuasa Hukum ARB atas Tindakan Aparat Kepolisian Pada Massa Aksi #JogjaMemanggil

Kata Kuasa Hukum ARB atas Tindakan Aparat Kepolisian Pada Massa Aksi #JogjaMemanggil

12 Oktober 2020
63
Aliansi Buruh: Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Aliansi Buruh: Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja

9 Oktober 2020
61
Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

20 Maret 2020
1.1k
Massa Aksi (9/3) di Gejayan (Dokumentasi: Tegar/Pendapa)

Gejayan Memanggil Lagi, Rakyat Adakan Parlemen di Jalan

13 Maret 2020
147
International Women’s Day 2020: Fokus Melawan Penindasan Sistemik

International Women’s Day 2020: Fokus Melawan Penindasan Sistemik

13 Maret 2020
139
Ancaman Omnibus Law dalam Lingkungan Hidup dan Pers

Ancaman Omnibus Law dalam Lingkungan Hidup dan Pers

5 Maret 2020
223
Menciptakan Kepedulian Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan di Papua

Menciptakan Kepedulian Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan di Papua

26 Januari 2020
181
Aliansi Solider dan Aksi Kamisan: Menuntut Pengembalian Kebebasan Demokrasi

Aliansi Solider dan Aksi Kamisan: Menuntut Pengembalian Kebebasan Demokrasi

2 Januari 2020
245

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KIRIM KARYA

Follow Us

No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA