• PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
Home PENDAPA SELINTAS

Gejayan Memanggil Lagi, Rakyat Adakan Parlemen di Jalan

by Nurlaili
13 Maret 2020
4 min read
Massa Aksi (9/3) di Gejayan (Dokumentasi: Tegar/Pendapa)

Suasana Aksi (09/03) di Gejayan (Foto: Tegar/PENDAPA)

Senin (09/03) aksi bertajuk “Gejayan Memanggil Lagi, Tolak Omnibus Law” digelar di pertigaan Jalan Colombo, Gejayan, Kota Yogyakarta. Aksi ini diikuti oleh ratusan masa yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan elemen masyarakat.

Titik kumpul massa aksi tersebar di 3 tempat yaitu di UIN Sunan Kalijaga, bundaran UGM, dan UNY. Pada titik kumpul UIN Sunan Kalijaga, masa aksi berkumpul pada pukul 10.00 WIB dan mulai bergerak menuju Gejayan pada pukul 11.25 WIB.

Dari pantauan Tim PENDAPA, rombongan dari UNY sudah lebih dahulu sampai di Pertigaan Gejayan sesaat setelah rombongan massa dari UIN Sunan Kalijaga tiba. Aksi kemudian diawali dengan menyanyikan lagu “Darah Juang” dan dilanjutkan oleh orasi dari berbagai kalangan bersamaan dengan datangnya rombongan dari Bundaran UGM pada pukul 13.40 WIB.

Orator dari AJI Yogyakarta mengungkapkan bahwa pemerintah dalam merancang UU Omnibus Law tidak memberikan akses bagi rakyat secara langsung. Persoalan pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM dari tahun ke tahun semakin meningkat. Namun unsur kepemerintahan justru mulai dimasukkan pada sistem pers. Dengan pengesahan UU Omnibus Law, hal itu akan berpotensi melemahkan kerja media pers, seperti pers mahasiswa dalam pemberitaannya.

Massa aksi dari titik kumpul UIN Sunan Kalijaga menuju Pertigaan Gejayan (Foto: Tony/PENDAPA)

“Pengesahan UU Omnibus Law akan perpotensi yang apa yang dilakukan pers mahasiswa dan media pers lain tidak dianggap karena tidak berbadan hukum,” ungkapnya.

Salah satu orator dari Amikom, dalam orasinya mengatakan adanya UU Omnibus Law membuktikan bahwa negara semakin agresif dan represif terhadap rakyatnya sendiri demi kepentingan pemodal yang minoritas. Sehingga tidak mengherankan apabila kelak, militer akan banyak yang masuk ke parlemen dan mengawasi setiap gerak gerik rakyat.

“Karena kepentingan pemerintah itu untuk mengamankan kelas pemodal,” tegasnya.

Orator dari massa aksi perempuan dalam orasinya mengungkapkan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan pemerintah yang tergesa-gesa dalam pembuatan UU Omnibus Law. Di sisi lain, UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah lama digaungkan oleh segenap perempuan tidak kunjung disahkan. Sedangkan ada begitu banyak buruh perempuan yang dilecehkan dan didiskriminalisasi bahkan di PHK sepihak tanpa ada tindakan dari pemerintah. Menurutnya, yang ada justru pekerja perempuan semakin direpresi dengan UU Ketahanan Keluarga dan Omnibus Law.

“Jika rancangan UU Ketenagakerjaan direvisi yang berkaitan dengan pasal 81 terkait cuti haid, hal itu akan berdampak dan mengancam buruh perempuan,” pungkasnya.

Aksi yang diisi juga dengan live music dan pembacaan puisi ini diakhiri dengan pernyataan sikap dan pembacaan tuntutan oleh Aliansi Rakyat Bergerak pada pukul 17.00 WIB.

6 Tuntutan oleh Aliansi Rakyat Bergerak antara lain:

  1. Gagalkan Omnibus Law, RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara dan RUU Kefarmasian
  2. Dukung pengesahan RUU PKS dan tolak RUU Ketahanan Keluarga
  3. Memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh badan negara yang mendukung pengesahan Omnibus Law
  4. Mendukung penuh mogok nasional dan menyerukan kepada seluruh elemen rakyat untuk terlibat aktif dalam pemogokan nasional
  5. Lawan tindakan represif aparat dan ormas reaksioner
  6. Rebut kedaulatan rakyat dan bangun demokrasi sejati

Penulis: Nurlaili
Editor: Laeli Choerun Nikmah

Tags: GEJAYAN MEMANGGILOMNIBUS LAWYOGYAKARTA
ShareTweetSendShare

Related Posts

DIY Zona Merah Covid, Warga: Tanggung Jawab Kita Semua

DIY Zona Merah Covid, Warga: Tanggung Jawab Kita Semua

30 November 2020
50

Tetap Tolak Omnibus Law, ARB Gelar Dewan Rakyat

27 Oktober 2020
27
Kata Kuasa Hukum ARB atas Tindakan Aparat Kepolisian Pada Massa Aksi #JogjaMemanggil

Kata Kuasa Hukum ARB atas Tindakan Aparat Kepolisian Pada Massa Aksi #JogjaMemanggil

12 Oktober 2020
63
Aliansi Buruh: Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Aliansi Buruh: Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja

9 Oktober 2020
61
Mahasiswa Keluhkan Tugas, Nyi Indah: Baiknya Dikomunikasikan

Mahasiswa Keluhkan Tugas, Nyi Indah: Baiknya Dikomunikasikan

11 April 2020
419
Respon Pandemi COVID-19, CRCD Buka Layanan Konsultasi Gratis

Respon Pandemi COVID-19, CRCD Buka Layanan Konsultasi Gratis

7 April 2020
219
Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

Imbas Omnibus Law pada Sektor Pendidikan

20 Maret 2020
1.1k
Sarasehan Serat Sandi Wanita 1: Kisah Seorang Wanita Jawa Masa Itu

Sarasehan Serat Sandi Wanita 1: Kisah Seorang Wanita Jawa Masa Itu

16 Maret 2020
205
Mitigasi Penyebaran COVID-19, UST Adakan Pembelajaran Kuliah Daring

Mitigasi Penyebaran COVID-19, UST Adakan Pembelajaran Kuliah Daring

16 Maret 2020
523

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KIRIM KARYA

Follow Us

No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA