“Terkait legalitas administrasi yang masih saja dipermasalahkan. Sudahlah, itu bisa diklarifikasi, namun cobalah bahas substansi isi yang kami bawa. Kami membawa beberapa tuntutan yang perlu dikonfirmasi, bukan malah mempermasalahkan administrasi.” Tulis Aliansi Dewantara Bersuara
Pada tanggal 15 Januari 2021, Aliansi Dewantara Bersuara menyebarkan petisi sebagai bentuk tuntutan pemotongan SPP Tetap Semester Genap 2020/2021. Petisi ini mulai disosialisasikan melalui akun Instagram @ust_bersuara. Hingga tanggal 21 Januari 2021 petisi tersebut sudah diisi oleh 383 responden.
Menurut Wahid, selaku mahasiswa UST yang bergabung dalam Aliansi Dewantara Bersuara, munculnya petisi ini berawal dari keresahan mahasiswa akibat tidak adanya pemotongan biaya SPP. Faktor belum terwadahinya aspirasi mahasiswa ke dalam lembaga-lembaga lain akibat sedang dalam masa transisi, turut menjadi poin dasar petisi yang dikeluarkan oleh Aliansi Dewantara Bersuara.
Selepas membuat petisi, Aliansi Dewantara Bersuara juga mengupayakan untuk melakukan proses audiensi dengan birokrasi kampus terkait data yang diperoleh dari petisi tersebut. Namun, pihak birokrasi kampus menolak permintaan audiensi karena persoalan legalitas Aliansi Dewantara Bersuara.
“Perihal legalitas kami aliansi, mengapa yang bersuara aliansi, mengapa bukan lembaga, mengapa bukan lembaga tingkat universitas dan juga tingkat fakultas atau prodi begitu. Terkait (red: respon) petisi kami dari birokrasi kampus memang sampai saat ini belum ada. Apalagi itikad baik untuk membahas terkait google form yang kami sebarkan itu belum ada.”
Dalam akun Instagram @ust_bersuara, Aliansi Dewantara Bersuara mengungkapkan bahwa seharusnya pihak kampus memperhatikan isi substansi yang dibawa mahasiswa, bukan mempermasalahkan administrasi.
“Terkait legalitas administrasi yang masih saja dipermasalahkan. Sudahlah, itu bisa diklarifikasi, namun cobalah bahas substansi isi yang kami bawa. Kami membawa beberapa tuntutan yang perlu dikonfirmasi, bukan malah mempermasalahkan administrasi.” Tulis Aliansi Dewantara Bersuara dalam salah satu postingan.
Akhirnya, pada tanggal 21 Januari 2021 pihak kampus mengeluarkan surat edaran 010/UST/Warek-1/I/2021, 023/UST/Warek-2/I/2021, 003/UST/Warek-3/I/2021 yang membahas tentang Bantuan Biaya Herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.
Berbeda dengan Semester Gasal TA 2020/2021 yang mendapat bantuan potongan SPP tetap sebesar 10% ditambah subsidi kuota sebesar Rp. 450.000, bantuan yang diberikan pada Semester Genap 2020/2021 hanya sebesar 7,5% tanpa subsidi kuota.
Namun, hal ini dianggap tidak sesuai dengan tuntutan Aliansi Dewantara Bersuara yang menginginkan potongan biaya SPP Tetap sebesar 50%.
Berdasarkan pers rilis pada tanggal 21 Januari 2021, beberapa tuntutan dari Aliansi Dewantara Bersuara ialah:
1. Meminta pemotongan SPP tetap sebesar 50%
2. Dispensasi secara regulasi. SPP variabel, sumbangan Tridharma, SPP tetap (perjanjian dispensasi tertulis mahasiswa dan birokrasi dan diakomodir lembaga)
3. Berikan transparansi keuangan pengelolaan kampus
4. Hentikan represifitas birokrasi kampus
5. komitmen dengan audiensi yang telah disepakati
6. Realisasi tuntutan 1×24 jam setelah selesai audiensi
7. apabila tuntutan diatas tidak diindahkan maka jangan salahkan kami bila terjadi gelombang kemarahan massa. [P]
Penulis : Zukhruf Kalyana Mukti
Editor: Zukhruf Kalyana Mukti
Reporter: Nunung