Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL
No Result
View All Result
Home LIPUTAN UTAMA

Sinergi antara Birokasi dan Lembaga Kampus dalam Menjawab Aspirasi Mahasiswa

by LPM Pendapa
23 Februari 2021
5 min read
Sinergi antara Birokasi dan Lembaga Kampus dalam Menjawab Aspirasi Mahasiswa

Sumber gambar: screenshot seminar

“Saya pikir jika aspirasi itu bisa kita saring,  komunikasi itu dapat berjalan baik, dan kepercayaan akan mulai ada. Demokrasi hidup di tengah – tengah apa yang saat ini sedang kita perjuangkan. Jika komunikasi antara mahasiswa, lembaga, dan kampus dapat dikatakan demokratis, akan ada solusi – solusi yang nantinya bisa kita ambil. Beda artinya kalau tidak bisa bertemu secara komunikatif, itu artinya demokrasi sudah lumpuh” jelas Wahid selaku ketua MMU.

Lembaga Fakultas Ekonomi, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta (UST) mengadakan kajian online yang berjudul “Aspirasi dan Gerakan Mahasiswa UST” pada Sabtu, (20/2) yang dilangsungkan melalui Google Meet. Acara ini berlaku wajib untuk Mahasiswa UST dengan dua pemateri, diantaranya Drs. Widodo Budhi, M. Si selaku Wakil Rektor III UST, Wahid Hermawan selaku Ketua Majelis Mahasiswa Universitas (MMU) UST periode 2021-2022, serta dipandu oleh Dwi Listiyani selaku Sekretaris Majelis Mahasiswa Fakultas Ekonomi (MMFE) UST dan Novita Sari selaku Divisi Internal MMFE UST.

Wujud Aspirasi Mahasiswa dalam Menanggapi Situasi Kampus Saat Ini

Wahid Hermawan selaku ketua MMU mengatakan bahwasannya dia sempat mengumpulkan data-data yang mengandung banyak sekali interferensi, yang artinya itu membatasi ruang demokrasi dan membatasi hak untuk berekspresi atau beraspirasi. Jika sudah berbicara tentang aspirasi patut disandingkan dengan suatu gerakan, khususnya praktek–praktek kegiatan, baik itu dalam perguruan tinggi maupun di luar. Kemudian, untuk mewujudkan hal  tersebut bisa dilakukan dengan gerakan mahasiswa yang biasa disebut dengan aktivis. Meskipun secara terminologi aktivis itu merupakan orang–orang yang aktif di bidang–bidang tertentu, namun jika disandingkan dengan gerakan mahasiswa, artinya kata aktivis itu sangat luar biasa besar tanggung jawabnya. Menurutnya, gerakan mahasiswa itu adalah prakteknya dan aspirasi hanyalah pendapat atau harapan saja.

Lalu, Ketua MMU tersebut menyampaikan kalau aspirasi pun ada metodenya, seperti demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. Pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pemerintah mengatur masalah kebebasan berekspresi atau berpendapat dalam UU No. 9 tahun 1998. Meskipun begitu, nyatanya pihak yang menyampaikan aspirasi masih saja mendapatkan intimidasi atau tekanan dari luar ketika sedang melakukan aksi dan menyampaikan pendapat. “Seperti ini teman-teman jadi gerakan kita kemarin itu ada susahnya, walaupun lembaga itu terlibat, tetapi tidak mengatasnamakan lembaga kemahasiswaan. Kita juga sudah bersiap untuk menyampaikan kepada birokrasi atas  intimidasi atau penekanan yang mereka lakukan.” Ujar Wahid

Bagaimana Birokrasi Merespon Aspirasi yang Diutarakan Oleh Mahasiswa

 Dengan adanya aspirasi yang diutarakan oleh mahasiswa, Wakil Rektor III menyampaikan bahwa sesungguhnya gerakan mahasiswa itu tidak dilarang dan juga tidak ada yang melarang, hanya saja mekanismenya harus tepat. Kalau mahasiswa sampai turun kejalan aksi atau sebagainya, maka mahasiswa dan pihak kampus akan sama-sama rugi, karena akan berdampak pada penerimaan mahasiswa baru yang akan menurun jumlahnya. “Jadi kalau mahasiswa ada permasalahan, sampaikan aspirasi kalian itu kepada lembaga yang resmi. Kalau di tingkat prodi ada Ikatan Mahasiswa Program Studi (IMPS), kalau di tingkat fakultas ada Majelis Mahasiswa Fakultas (MMF), kalau di tingkat Universitas ada MMU, jadi ada salurannya. Saudara harus mampu memberdayakan fungsi dari lembaga kemahasiswaan, yang dimana salah satu fungsinya yaitu menampung aspirasi,” jelasnya.

            Kemudian, beliau sekali lagi menegaskan jika pihak kampus tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi, tetapi dengan catatan jika cara penyampaian tersebut melalui audiensi yang disampaikan oleh lembaga kemahasiswaan, sehingga terjadi komunikasi antara pimpinan universitas dan lembaga kemahasiswaan mengenai hasil dari audiensi tersebut. Dan untuk pengajuan audiensi, perlu adanya identifikasi lebih dalam terhadap permasalahan yang ada. Jadi, nantinya akan terlihat mana yang bermasalah, kampus atau mahasiswa. Persisnya, apakah kampus atau mahasiswa yang melanggar peraturan. Maka dari itu, harus ada komunikasi yang intensif antara keduanya.

Birokrasi Kampus dan Lembaga Mahasiswa Harus Saling Bersinergi

            Wakil Rektor III UST menegaskan bahwa semua perguruan tinggi itu mempunyai aturan,  baik itu berupa statuta maupun kode etik kemahasiswaan.. Di samping itu, semua perguruan tinggi juga punya senat sampai peraturan badan yang mengawasi dan menegur suatu lembaga. Walaupun begitu, pihak kampus tetap saja dianggap selalu merasa benar, terlebih dalam menyelenggarakan sesuatu yang memang sesuai dengan kaidah dan aturan. Lalu kemudian beliau mengungkapkan bagaimana letak demokrasi antara lembaga kemahasiswaan dan birokrasi, yang dimana sangat perlu adanya komunikasi dan kerja sama yang baik antara keduanya dalam memilah aspirasi yang nantinya akan disampaikan.

           Sementara itu, Wahid Hermawan kembali mengulas tentang kepercayaan antara lembaga kemahasiwaan, mahasiswa, dan birokrasi. Baginya, kepercayaan itu adalah hal yang sangat prinsipiel dan sangat wajib untuk diajaga. Menurut Ketua MMU UST tersebut,  kepercayaan itu tidak bisa dibangun dalam satu atau dua hari saja, akan tetapi membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu harus ada kesepakatan antara beberapa pihak yang bersangkutan dalam menjalankan visi lembaga yang proaktif dan tidak monoton. “Saya pikir jika aspirasi itu bisa kita saring,  komunikasi itu dapat berjalan baik, dan kepercayaan akan mulai ada. Demokrasi hidup di tengah – tengah apa yang saat ini sedang kita perjuangkan. Jika komunikasi antara mahasiswa, lembaga, dan kampus dapat dikatakan demokratis, akan ada solusi – solusi yang nantinya bisa kita ambil. Beda artinya kalau tidak bisa bertemu secara komunikatif, itu artinya demokrasi sudah lumpuh” jelasnya.

Reporter: Cris A Jeni
Penulis: Nurul Husna
Editor: Aldi Julyansyah

Tags: AspirasiBirokrasiLembaga kemahasiswaan UST
ShareTweetSendShare

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KIRIM KARYA

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • PENDAPA SELINTAS
  • LIPUTAN UTAMA
  • WAWANCARA
  • OPINI
  • SASTRA
  • RESENSI
    • BUKU
    • FILM
  • EDITORIAL

© 2020 LPM PENDAPA TAMANSISWA